Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pada pemerintah memperbanyak kawasan tanpa asap rokok sebagai bentuk perlindungan bagi kesehatan masyarakat.
Hal itu Bambang sampaikan dalam rangka untuk memperingati Hari Tanpa Asap Rokok se dunia yang jatuh setiap 31 Mei.
"Agar menjadikan peringatan tersebut sebagai momentum untuk mengingatkan kembali dan menyebarluaskan kepada masyarakat tentang bahaya merokok serta dampaknya bagi kesehatan," kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Politisi Partai Golkar ini tak menampik bahwasanya pemerintah telah memaksimalkan perlindungan hak atas kesehatan masyarakat. Misalnya dengan melakukan advokasi dan sosialisasi penerapan kawasan tanpa asap rokok di semua tatanan, termasuk di dalam lingkungan keluarga.
Bambang menjelaskan, pemerintah sudah punya payung hukum untuk memperbanyak kawasan tanpa asap rokok. Antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, serta PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakai bagi Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga memiliki Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 Tahun 2011 dan Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok yang bertujuan menurunkan angka kecanduan rokok pada anak-anak dan remaja.
"Karena (rokok) dapat mengancam kualitas generasi penerus. Jadi upaya perlindungan atas kesehatan masyarakat harus dimaksimalkan," kata Bambang Soesatyo.