Polisi Ungkap Impor Bawang Putih Cina - Taiwan Mengandung Cacing

Jum'at, 01 Juni 2018 | 01:02 WIB
Polisi Ungkap Impor Bawang Putih Cina - Taiwan Mengandung Cacing
Polisi menunjukkan bawang putih impor dari Tiongkok dan Taiwan yang mengandung cacing. (Welly Hidayat/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap peredaran bawang putih impor dari negara Tiongkok dan Taiwan ke Indonesia sebanyak 300 ton di gudang daerah Surabaya, Jawa Timur, pada Mei 2018.

Adapun bawang putih Impor merupakan milik dari perusahaan PT. Petani yang mendapatkan bawang putih impor dari Kementerian Perdagangan sebanyak 30.000 Ton.

Kemudian, PT. Petani melakukan kerjasama dengan empat perusahaan lain yakni PT. CGM, PT. ASJ, PT. FMT dan PT. TSR dalam mendistribusikan bawang putih impor.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Monang Tahi Silitonga mengatakan perusahaan tersebut memperdagangkan bawang putih impor yang dipergunakan untuk bibit. Tetapi diperdagangkan ditingkat konsumen.

"Dalam proses pengiriman bawang putih keterangan atau pernyataan yang tidak benar seharusnya label PT. Petani yang lakukan importasi (sesuai dokumen kepabeanan) tetapi tertulis bukan, itu konsumen merasa dirugikan," kata Daniel di Bareskrim Polri, di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018)

"Ada 300 Ton bawang putih telah kami sita digudang di Surabaya," Daniel menambahkan

Menurut Daniel, dari 300 ton bawang putih yang diimpor ada sekitar tujuh ton di antaranya adalah bawang putih bibit yang tidak layak konsumsi dan menyalahi Undang-Undang Karantina.

"Bawang putih bibit itu seharusnya diperuntukan untuk ladang dan penanaman. Ada bakteri dan cacing nematoda yang tidak boleh di konsumsi," ujar Daniel.

Adapun empat orang sudah ditetapkan tersangka yakni direktur PT. TSR inisial TKS, Direktur PT. Petani bagian operasional inisial MYI, Direktur PT. CGM inisial SE dan PN.

Barang bukti yang disita penyidik yakni Surat perjanjian antara PT. PTI dan PT. CGM, Dokumen Kepabeanan, Nota Pembelian dan Surat Pengiriman Barang.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 144 Jo Pasal 147 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI