Para pelaku disangkakan dengan Pasal 144 Jo Pasal 147 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Polisi Ungkap Impor Bawang Putih Cina - Taiwan Mengandung Cacing
Jum'at, 01 Juni 2018 | 01:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Becermin dari Tangisan Bawang Putih: Pangan Lokal, Pangan yang Berdaulat
03 November 2024 | 21:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI