Mendengar keberatan Fredrich, majelis hakim meminta bantuan jaksa untuk memfasilitasi permintaan Fredrich. Hal itu terkait perizinan untuk membawa laptop.
"Yang mulia, karena terdakwa sudah ditahan di Rutan Cipinang, maka harus ikut aturan di Cipinang. Kecuali kalau di rutan KPK. Waktu itu, karena beliau sendiri yang minta dipindahkan ke Cipinang," kata jaksa KPK.
Meski Fredrich berkeberatan, majelis hakim tetap memutuskan agar sidang lanjutan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2018.
"Kami tidak sanggup," jawab Fredrich dengan nada tinggi.
Baca Juga: Luncurkan Kamera Aksi Murah, GoPro Ingin Lebih Membumi
Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dia bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo diduga merekayasa hasil pemeriksaan medis Novanto usai mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.