Suara.com - Polda Sumatera Selatan membongkar aksi penipuan yang dilakukan komplotan warga negara Nigeria, bersama warga Indonesia.
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap Anthony Chukwuebuka alias Ebuka. Selain Ebuka, dua wanita asal Bandung yakni Neng Rahmawati (19) dan Nisa (19) , yang diketahui sebagai komplotannya, juga ikut ditangkap petugas.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Yoga Baskara mengatakan, tersangka Ebuka melakukan penipuan terhadap seorang warga Palembang bernama Ni Luh Putu Sunadiasih melalui Facebook Messenger.
Ebuka mengakui sebagai anggota tentara Inggris yang bertugas di Afganistan selama tiga tahun, dengan nama samaran Steven Weedon.
Baca Juga: Kader PDIP Geruduk Radar Bogor, Eva: Ada Aksi, Timbul Reaksi
“Tersangka mengaku kepada korban telah mengumpulkan uang USD 1 juta selama bertugas. Tetapi tidak bisa membawanya pulang ke negara asal dan akan memberikan uang itu kepada korban,” kata Yoga, saat gelar perkara, Kamis (31/52018).
Dengan modus tersebut, tersangka mengiming-imingi korban bakal mendapat uang Dolar AS melalui pelabuhan di Batam. Namun, saat di Batam, pelaku menghubungi korban bahwa paket uang tersebut tertahan oleh pihak bea cukai.
“Di Batam, tersangka mengaku uang Dolar yang dimasukkan dalam paket untuk korban tertahan oleh bea cukai. Disitulah tersangka langsung meminta transfer uang hingga Rp 50.500.000 sebagai biaya untuk menyuap petugas bea cukai,” ujarnya.
Untuk mentransfer uang, tersangka Ebuka menggunakan rekening dari Neng Rahmawati dan Nisa Rahmawati yang ditangkap di salah satu apartemen di Bandung.
“Ketiga tersangka sindikat penipuan melalui Facebook, yang merekrut orang Indonesia sebagai tempat transfer uang hasil penipuan. Untuk visa dari warga Nigeria, setelah kami cek, masa berlakunya sudah habis,” jelasnya.
Baca Juga: Tinggalkan Real Madrid, Zidane Pilih Nganggur
Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan unit ponsel dua piranti keras penyimpan data yang berisi data korban penipuan, dua komputer jinjing, enam buku tabungan atas nama Neng Rahmawati dan enam kartu kredit atas nama Neng Rahmawati. [Andhiko Tungga Alam]