Pencuri yang Perkosa Ibu-Ibu di Kompleks AL Ternyata Residivis

Kamis, 31 Mei 2018 | 21:20 WIB
Pencuri yang Perkosa Ibu-Ibu di Kompleks AL Ternyata Residivis
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah membekuk Riki Richardo alias Denis (24), terkait aksi pencurian sekaligus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial MR (34) di komplek AL, Jalan Teluk Jakarta RT 6/RW8, Nomor 5, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Berdasarkan catatan kriminal di kepolisian, Riki ternyata merupakan seorang residivis alias penjahat kambuhan. Pemuda itu pernah mendekam di penjara atas kasus pencurian yang pernah terjadi di kawasan Pasar Minggu.

"Iya, tersangka (Riki) adalah residivis dalam kasus yang sama," kata Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Harsono kepada Suara.com, Kamis (31/5/2018).

Namun, Harsono enggan merinci kasus lama yang menjerat Riki. Polisi juga masih menggali keterangan tersangka soal tindakan kriminal yang kembali dilakukan Riki seusai bebas dari penjara.

Baca Juga: Kakek 50 Tahun Lecehkan 2 Siswi Sekolah di Angkot Bogor

"Masih pengembangan ya," katanya.

Aksi pencurian ini dilakukan Riki seusai menyelinap dengan melompat pagar dan memanjat tembok ke lantai dua rumah tersebut pada Sabtu (26/5/2018) pagi.

Tak hanya menggasak sebuah telepon seluler, pemuda tersebut juga memerkosa MR yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah tersebut.

"Korban tinggal bersama majikannya," ucap Harsono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sama sekali tak mengenal dengan tersangka. "Tak saling kenal," katanya.

Baca Juga: Amien Rais Ajak Bertemu di Rumah, Jokowi Siap di Istana

Polisi meringkus Riki saat sedang berada di Jalan Masjid Al Makmur, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jaksel pada Senin (28/5).

Namun, bandit itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.

Selain menangkap, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu ketika menggeledah Riki. Setelah itu, korban yang mengalami luka tembak di kaki kemudian dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.

Dalam kasus ini, Riki dijerat pasal berlapis. Pemuda tersebut dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI