Pencuri yang Perkosa Ibu-Ibu di Kompleks AL Ternyata Residivis

Kamis, 31 Mei 2018 | 21:20 WIB
Pencuri yang Perkosa Ibu-Ibu di Kompleks AL Ternyata Residivis
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, bandit itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.

Selain menangkap, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu ketika menggeledah Riki. Setelah itu, korban yang mengalami luka tembak di kaki kemudian dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.

Dalam kasus ini, Riki dijerat pasal berlapis. Pemuda tersebut dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kakek 50 Tahun Lecehkan 2 Siswi Sekolah di Angkot Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI