Dikasih 14 Tahun Penjara, Anas: Putusan Artidjo Sangat Aneh

Kamis, 31 Mei 2018 | 17:13 WIB
Dikasih 14 Tahun Penjara, Anas: Putusan Artidjo Sangat Aneh
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anas Urbaningrum menyebut ada kesalahan majelis hakim dalam memutuskan perkaranya di tingkat kasasi. Hal itu juga yang menjadi salah satu alasan Anas untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anas merupakan terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia divonis 7 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama kemudian diperberat menjadi 14 tahun pada tingkat kasasi.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut mengatakan Hakim Artidjo Alkostar yang memberatkan hukumannya melakukan kekhilafan. Sebab, Artidjo menyebut dirinya sebagai pemilik PT Permai Grup.

"Di dalam putusan kasasi saya, itu aneh sekali disebutkan kok pemilik permai grup itu Anas, bertentangan sekali dengan beberapa putusan yang inkracht itu. Makanya ada kekhilafan hakim di situ," kata Anas di Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Yang lebih aneh lagi menurut Anas adalah bahwa dalam putusan tersebut dia disebut disuap oleh PT Permai Grup. Padahal, dia juga disebut sebagai pemilik PT Permai Grup.

"Masa saya dibilang pemilik menyuap diri saya sendiri? Makanya pertanyaannya, ini majelisnya baca apa nggak? Itu kekhilafan yang nyata bahkan sangat amat nyata. Makanya dua hal itulah yang membuat saya mengajukan PK. Jadi dasarnya kuat," katanya.

Anas menegaskan bahwa dalam putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap milik terpidana Muhammad Nazaruddi dan istrinya Neneng Sriwahyuni serta Mindo Rosalina Manulang disebutkan bahwa pemilik PT Permai Grup adalah Muhammad Nazaruddin. Hal tersebut tentu berbeda dengan putusan kasasinya, yang menyebut dirinya adalah pemilik PT Permai Grup.

"Kenapa tadi kami menyampaikan tiga putusan inkracht dari Nazaruddin, Neneng, sama Mindo Rosalina Manulang. Di dalam ketiga putusan itu jelas, yang namanya pemilik Permai Grup itu adalah Nazar, bahkan nanti ada perkara inkracht lain yang akan kami sampaikan, perkara TPPU Nazar," tutup Anas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI