Yulianis Terima Harrier, Anas: Itu Cerita Hoax yang Jadi Perkara

Kamis, 31 Mei 2018 | 16:44 WIB
Yulianis Terima Harrier, Anas: Itu Cerita Hoax yang Jadi Perkara
Anas Urbaningrum menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (24/5/2018). (Suara.com/Cholas Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat Anas Urbaningrum kembali menjalani sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) pada Kamis (31/5/2018) di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Anas menghadirkan Wakil Direktut Keuangan Permai Grup Yulianis. Dalam keterangannya, Yulianis membantah Anas menerima mobil Toyota Harrier dari PT Adikarya terkait proyek Hambalang.

"Tidak benar pak, kan proyek Hambalang Tahun 2010, mobil Harrer tahun 2009," kata Yulianis.

Mendengar bantahan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin tersebut, Anas pun menilai tuduhan tersebut hanyalah berita bohong. Meski begitu, berita bohong tersebut tetap menjadikan dirinya sebagai tersangka lalu terpidana.

"Apa lagi harrier, Harrier itu cerita hoax, jadi hoax yang jadi perkara. Jadi ada hoax yang mengatakan Anas terima mobil Harrier dari Adi Karya terkait proyek Hambalang, seratus persen itu hoax kalau baca sekarang," kata Anas.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut mengaku mobil Harrier dengan perkara Hambalang tidak berkaitan satu dengan yang lainnya. Oleh karenanya dia merasa aneh dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Sama sekali tidak (berkaitan), dan mobil Harrier dari Adi Karya itu aneh sekali, tapi itulah fakta bahwa saya jadi tersangka dengan bukti katanya menerima mobil Harrier dari Adi Karya, makanya ini hoax dari planet apa?," protesnya.

Yang lebih aneh lagi menurut Anas adalah terkait dengan putusan majelis hakim kasasi atau hakim agung yang dipimpin oleh Hakim Artidjo Alkostar. Pasalnya, bukannya memperbaiki putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama. Namun malah sebaliknya melipatgandakannya.

"Saya dihukum, malah dilipatgandakan oleh majelis hakim kasasi. Padahal putusan hakim kasasi, seperti yang saya bilang tadi itu, putusannya sama sekali tidak kredibel," kata Anas.

"Saya menganggap pak Artidjo itu secara pribadi orang yang kredibel, orang yang saya sangat hormati. Tapi putusannya itu sangat tidak kredibel," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI