Polisi masih menelusuri apakah tindakan pembunuhan itu dilakukan Ali secara terencana atau spontan.
Setelah penangkapan, Ali kekinian meringkuk di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. WN Mali itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.