Kartini Tega Buang Cucunya yang Baru Lahir ke Laut

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 31 Mei 2018 | 14:48 WIB
Kartini Tega Buang Cucunya yang Baru Lahir ke Laut
Kartini, Nenek yang tega membuang bayi ke laut yang merupakan cucunya sendiri. [Adi/batamnews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kartini, perempuan berusia 43 tahun, dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang vonis penjara selama 6 tahun. Jaksa menilai, Kartini bersalah karena membuang cucunya yang masih bayi ke laut

Ia diduga membunuh bayi yang merupakan cucunya sendiri, dengan cara membuang ke laut di Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kamis (31/5/2018).

JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana melanggar pasal  80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara," ujar Dani, seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, Kamis.

Baca Juga: Jokowi Lantik Mantan Jubir Gus Dur Jadi Anggota Wantimpres

Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Handi Sugeng Kusmoro mengatakan, akan mengajukan pembelaan.

Untuk itu, dirinya dan meminta waktu selama satu minggu kepada majelis untuk mempersiapkan pembelaan.

Mendengar permintaan tersebut, Ketua Mejelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah SH didampingi kedua hakim anggota, menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian itu bermula pada Minggu (19/11/2017), saat anak terdakwa yang bernama Sinta Bela mengalami kelemasan fisik dan pingsan di rumahnya Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Kemudian, terdakwa memanggil bidan desa setempat untuk mengecek atau memeriksa kesehatan anaknya. Setelah diperiksa terdakwa terkejut mendengar keterangan dari bidan bahwa putrinya itu hamil 5 bulan.

Baca Juga: Cegah Perampokan, Polda Metro Bentuk Tim Rumsong Selama Mudik

Namun, keesokan harinya, Shinta merasa kesakitan lagi dan terdakwa melihat kepala bayi tersebut sudah ke luar. Lalu, terdakwa membantu menarik kepala bayi tersebut tanpa memanggil pihak medis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI