Polisi: Aksi Remaja Bekasi Bunuh Begal Bukan Pidana

Kamis, 31 Mei 2018 | 14:34 WIB
Polisi: Aksi Remaja Bekasi Bunuh Begal Bukan Pidana
Dua remaja pembunuh begal di Bekasi diberi penghargaan. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menyimpulkan aksi remaja Bekasi, Moh Irfan Bachri (18) yang membunuh pelaku begal bukan tindak pidana. Kesimpulan ini diambil setelah meminta sejumlah pendapat dan keterangan dari para ahli.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto menjelaskan, hal tersebut menjadi alasan polisi tak memproses hukum pemuda remaja korban begal tersebut.

Menurut Indarto, alibi yang dipaparkan Irfan selama menjalani pemeriksaan sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh polisi. Aksi pembacokan Irfan terhadap pelaku begal dilakukan secara spontan karena berusaha menyelamatkan diri dari tindak kriminal yang dilakukan Aric bersama rekannya Indra Yulianto.

Dari keterangan korban, kata Indarto, aksi pembacokan itu dilakukan setelah Irfan nekat merebut sebilah celurit yang dipegang Aric.

"MIB (Moh. Irfan Bachri) ini melakukan itu spontan membela diri ketika dia dibacok beberaapa kali oleh pelaku, langsung direbut, jatuh. Itunya (senjata tajam) bisa diambil lalu dia membacok itu (Aric dan Indra)," jelas Indarto kepada Suara.com, Kamis (31/5/2018).

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kasus ini, polisi melibatkan ahli pidana guna mengkaji fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik. Berdasarkan pendapat ahli pidana itu, perbuatan Irfan dikategorikan sebagai bela paksa dan tidak terindikasi tindak pidana.

"Bela paksa berarti itu dibenarkan perbuatan itu, jadi tidak ada pidananya," ucap Indarto.

Terkait upaya bela paksa yang dilakukan Irfan itu, polisi menggunakan Pasal 49 ayat 1 KUHP sebagai dasar. Dalam pasal itu berbunyi:

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Pelaku Begal Akui Perbuatan

Guna menguatkan kontruksi hukum dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan pra-rekonstruksi terkait aksi begal yang dialami Irfan dan rekannya Ahmad Rofiki di jembatan layang Summarecon, Kota Bekasi, Rabu (23/5/2018) malam.

Dalam pra-reka ulang itu, polisi juga menghadirkan saksi-saksi termasuk Rofiki yang melihat langsung aksi pembegalan kedua bandit tersebut.

"Kita sudah pra-ekonstruksikan. Jadi memang sudah nyambung semua sesuai dengan keterangan saksi," kata Indarto.

Selain itu, polisi juga sudah menggali keterangan Indra, tersangka kasus begal yang selamat dari aksi pembacokan yang dilakukan Irfan. Indra mengakui jika peristiwa pembacokan yang menewaskan rekannya itu berawal dari aksi begal.

Dalam kasus ini, Indra dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Buntut dari keberanian Irfan dan Rofiki, polisi pun memberikan penghargaan terhadap dua remaja tersebut. Penghargaan yang diberikan kepada kedua korban adalah piagam dan uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI