Pelaku Begal Akui Perbuatan
Guna menguatkan kontruksi hukum dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan pra-rekonstruksi terkait aksi begal yang dialami Irfan dan rekannya Ahmad Rofiki di jembatan layang Summarecon, Kota Bekasi, Rabu (23/5/2018) malam.
Dalam pra-reka ulang itu, polisi juga menghadirkan saksi-saksi termasuk Rofiki yang melihat langsung aksi pembegalan kedua bandit tersebut.
"Kita sudah pra-ekonstruksikan. Jadi memang sudah nyambung semua sesuai dengan keterangan saksi," kata Indarto.
Selain itu, polisi juga sudah menggali keterangan Indra, tersangka kasus begal yang selamat dari aksi pembacokan yang dilakukan Irfan. Indra mengakui jika peristiwa pembacokan yang menewaskan rekannya itu berawal dari aksi begal.
Dalam kasus ini, Indra dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Buntut dari keberanian Irfan dan Rofiki, polisi pun memberikan penghargaan terhadap dua remaja tersebut. Penghargaan yang diberikan kepada kedua korban adalah piagam dan uang.