Permasalahan hutang Sjamsul pun dianggap selesai berdasarkan dokumen Release and Discharge untuk Sjamsul. Dokumen tersebut telah ditandatangani antara BPPN, Menteri Keuangan RI dan Sjamsul Nursalim pada tanggal 25 Mei 1999. Menteri Keuangan telah menyatakan FINAL CLOSING atau selesai berdasarkan dokumen Release and Discharge yang telah ditandatangani antara BPPN, Menteri Keuangan RI dan Sjamsul Nursalim pada tanggal 25 Mei 1999.
Tim penasihat hukum pun tetap berdalih bahwa dakwaan tidak sesuai meskipun Syafruddin menjadi pejabat BPPN. Tim. Penasihat hukum berpendapat, Syafruddin tidak pernah menjual aset selama menjadi Ketua BPPN. Ia pun dianggap hanya menjalankan perintah KKSK dengan melakukan penagihan kepada Sjamsul Nursalim dengan meminta komitmen Sjamsul Nursalim untuk menandatangani Perjanjian tanggal 29 November 2002.
Dengan fakta bahwa Sjamsul Nursalim menandatangani Perjanjian tanggal 29 November 2002 itu sebagai bukti komitmen yang menempatkan Sjamsul Nursalim sebagai salah satu pemegang saham yang kooperatif saat itu. Hal itu diperkuat dengan Laporan Audit BPK Laporan BPK No. 34G/30 Nopember 2006 yang menyatakan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim sudah tepat karena sudah dilakukan sesuai Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002 atau inpres release and discharge.
Jaksa KPK mendakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat keterangan lunas piutang Bank Dagang Nasional Indonesia kepada petani tambak. Ia didakwa menerbitkan SKL bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-jakti, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Sjamsul, Itjih S. Nursalim.
Baca Juga: Kasus BLBI, Pengadilan Tipikor Berhak Adili Perkara Syafruddin
Syafruddin didakwa menerbitkan surat keterangan lunas untuk piutang Sjamsul Nursalim. Syafruddin menerbitkan surat keterangan lunas padahal Sjamsul belum membayar lunas kewajiban kepada pemerintah. Akibat tindakan tersebut, Syafruddin dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah empat triliun lima ratus delapan puluh miliar rupiah, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah empat triliun lima ratus delapan puluh miliar rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Atas perbuatan tersebut, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP.