Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dalam Perpres itu, Ketua Dewan Pengarah BPIP yakni Megawati Soekarnoputri akan menerima Rp Rp 112.548.000 setiap bulannya. Sementara anggotanya rata-rata menerima Rp 100 juta perbulan. Pendapatan terbilang tinggi juga bakal diterima pejabat di badan tersebut.
Besaran pendapatan yang dinilai tinggi itu pun langsung menuai polemik dari berbagai elemen. Anggota DPR hingga organisasi masyarakat ramai-ramai mengkritisi keputusan Presiden tersebut. Terlepas dari itu, sebenarnya apa saja tugas-tugas dari BPIP?
Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD mengatakan, BPIP memiliki tugas yang sangat banyak. Menurut dia, BPIP memiliki beban kerja yang berat. Apalagi sekarang muncul ancaman-ancaman dari beberapa kelompok radikal yang ingin menghilangkan ideologi Pancasila.
"Hasil survei sembilan persen rakyat Indonesia itu tidak setuju ideologi Pancasila. Kecil sih, tapi sembilan persen dari 250 juta tuh berapa, kira-kira 24 juta kan. Kalau itu berteriak semua menggunakan medsos, rusak negara ini. Sebab itu kita harus bikin penangkapan dan negara tak boleh diam," ujar Mahfud di Kantor BPIP, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Mahfud mengatakan, BPIP sudah bertemu dengan Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kemenristekdikti untuk mengupayakan di adakan kembali mata pelajaran Pancasila.
Selain bertemu dengan Mendikbud, Mahfud mengaku seringkali mengundang seluruh perguruan tinggi untuk membahas hal tersebut tanpa mengeluarkan biaya.
"Kita undang seluruh kampus di Bogor rektor kumpul. Bukan BPIP yg biayai, ada sponsor, tidak ada uang negara keluar. Mungkin rektor datang pakai SPJ silahkan, bukan kita yang biayai," Mahfud menambahkan.
Ia menambahkan, bahwa anggota BPIP belum menerima sepeserpun gaji 'jumbo' yang tengah menuai polemik itu.