Dituduh Lecehkan Partai, Komisioner KPU Siap Jalani Proses Hukum

Kamis, 31 Mei 2018 | 12:22 WIB
Dituduh Lecehkan Partai, Komisioner KPU Siap Jalani Proses Hukum
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (31/5/2018). Ia dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan mencoreng nama partai. (Suara.com/Agung Sandy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai memastikan diri bakal memenuhi panggilan penyidik. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tampak mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (31/5/2018) siang.

Hasyim menjelaskan, agenda pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada dirinya. Kasus ini dilaporkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Ada panggilan dari kepolisian, ya saya hadir untuk memberikan keterangan. Saya belum tahu keterangan yang akan ditanyakan," kata Hasyim saat tiba di Polda Metro Jaya.

Meski belum mengetahui materi pemeriksaan, Hasyim mengaku sudah mempelajari kasus tersebut maupun pasal yang disangkakan kepadanya. Dia juga mengaku siap menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan polisi perihal kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik tersebut.

"Ya menyiapkan pasal-pasalnya kita pelajari, kita ikuti apa yang akan dijadikan menjadi pertanyaan dari penyidik," ucap Hasyim.

Hasyim dilaporkan Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dianggap telah mencoreng nama baik PKPI.

Laporan PKPI itu diterima kepolisian dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Dalam kasus ini, Hasyim disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI