Suara.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD mengatakan sempat meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut Perpres yang mengatur gaji anggota BPIP.
Mahfud beralasan, Perpres soal besaran gaji anggota BPIP itu telah memantik polemik gaji 'jumbo' anggota BPIP di tengah masyarakat.
"Saya kmarin sudah ketemu Presiden ditemani Ibu Yenti Garnasih, lalu Rektor Undip Prof Yos Yohan, lalu presiden ditemani oleh Ari Dwipayana, staf khusus," kata Mahfud di Kantor BPIP, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Saat pertemuan itu, kata dia, Presiden menjelaskan, bila gaji pokok anggota BPIP sebenarnya hanya Rp 5 juta. Sedangkan sisanya merupakan dana tunjangan operasional.
"Kata presiden, saya malah tidak enak membikin bapak-bapak dan ibu di sana (BPIP) menjadi serba disalahkan orang. Itu bukan gaji, gaji pak Mahfud itu cuma Rp 5 juta. Loh kalau begitu kecil dong saya bilang dibanding dengan yg lain," kata Mahfud menirukan ucapan Presiden.
Mahfud pun membandingkan besaran gaji anggota BPIP dengan gaji yang diterima oleh anggota DPR. Ia menyebut besaran gaji yang diterima anggota DPR jauh lebih besar.
"Saya pernah menjadi anggota DPR tahun 2004, di luar gaji pokok itu sudah membawa pulang rata-rata Rp 150 juta. Ini sudah 14 tahun berarti sudah lebih dari Rp 200 juta, sudah pasti, itu DPR ya," ujarnya lagi.
Melihat itu, Mahfud heran karena tidak ada yang meributkan soal gaji yang diterima anggota DPR setiap bulannya.
"Kalau gitu DPR dong yang diributkan kalau mau. Tapi kan kita tidak pernah ribut. Malah sekarang DPR itu sudab tambah lagi satu komponen, uang serap aspirasi. Masing-masing anggota DPR Rp 1 miliar, kenapa tidak itu yg diributin," kata Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud meminta masyarakat untuk tidak meributkan lagi perihal besaran gaji anggota BPIP yang lebih kecil ketimbang lembaga yang lain.