Melihat Kembali Janji Jokowi-JK Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Kamis, 31 Mei 2018 | 11:37 WIB
Melihat Kembali Janji Jokowi-JK Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
Presiden Joko Widodo (kedua tengah) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla bersiap memimpin rapat terbatas terkait persiapan Idulfitri 1439 H di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebelum menjadi presiden 2014 lalu, Joko Widodo menuangkan visi misi untuk ikut Pemilihan Presiden 2014. Visi misinya itu tertuang dalam 49 lembar dan diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Suara.com pendapatkan lembaran visi misi tersebut saat itu. Di antara visi misinya, Jokowi berjanji menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Masa lalu. HAM, Jokowi singgung mulai dari halaman 1.

"Ancaman Terhadap Wibawa Negara. Wibawa negara merosot ketika negara tidak kuasa memberikan rasa aman kepada segenap warganegara, tidak mampu mendeteksi ancaman terhadap kedaulatan wilayah, membiarkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), lemah dalam penegakan hukum, dan tidak berdaya dalam mengelola konflik sosial," begitu tulis visi misi Jokowi-JK berjudul 'Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian' yang diterbitkan Mei 2014.

Masuk ke dalam pembahasan 'Sembilan Agenda Prioritas' Jokowi-JK memaparkan janji untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di halaman 9 pada poin 4. Di sana tertulis "menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu."

Selain berjanji akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM janji mereka pun akan memasukan HAM dalam pelajaran sekolah umum sampai ke pendidikan TNI-Polri.

Namun ada dua butir pejelasan dari janji Jokowi yang selalu ditagih para aktivis HAM. Di butir janji itu, Jokowi-JK menyebutkan berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti Kerusuhan Mei, Trisakti Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari- Lampung, Tanjung Priok, Tragedi l965.

Selain itu Jokowi-JK pun janji berkomitmen menghapus semua bentuk impunitas di dalam sistem hukum nasional, termasuk di dalamnya merevisi UU Peradilan Militer yang pada masa lalu merupakan salah sata sumber pelanggaran HAM. Janji-janji itu tertuang di halaman 30.

Kamis (31/5/2018) sore ini korban pelanggaran HAM dari Aksi Kamisan akan bertemu Jokowi. Mereka akan menagih janji Jokowo untuk menuntaskan pelanggan HAM masa lalu yang sampai saat ini dinilai belum juga dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI