Suara.com - Polisi masih menunggu respon dari Pemprov DKI Jakarta atas empat temuan maladministratif Ombudsman RI. Temuan itu terkait kebijakan penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dijadikan sebagai lapak pedagang kaki lima (PKL).
Atas kebijakan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelanggaran terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru.
Atas temuan itu, Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemprov DKI terhitung sejak temuan itu dipublikasikan pada pada 26 Maret 2018 lalu.
"Rekomendasi kan batasnya 60 hari, kalau belum ya kami masih nunggu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamerta, Rabu (30/5/2018) malam.
Pasca-temuan maladministratif yang dikeluarkan Ombudsman, polisi menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan pelanggaraan penataan PKL di Jatibaru yang dituduhkan kepada Anies Baswedan.
Menurut Adi, apabila Pemprov DKI sudah melakukan evaluasi atas temuan pelanggaran itu, nantinya polisi akan meminta keterangan pihak Ombudsman.
"Kita bertanya, pelayanan publik mana yang diabaikan. Karena Ombdusman fokusnya pada pelayanan publik kita mau lihat dari itu," ucap Adi.
Ia menambahkan, polisi juga masih menelusuri apakah kebijakan Anies terkait penataan PKL di Jatibaru itu terindikasi pidana atau tidak. Apabila penataan PKL itu berimbas kepada pengabaian kepada pelayanan publik, maka polisi akan meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kalau dari hal yang diabaikan apakah pengabaian terhadap pelayanan publik berdampak pada penyalahgunaan wewenang atau tidak. Kalau iya, bisa lakukan proses hukum," imbuh Adi.
Sebelumnya, Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelanggaran terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru.