Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berdiskusi dengan sejumlah ahli hukum dari berbagai universitas di Indonesia terkait Revisi Undang-Undang KUHP (RKUHP).
Hasilnya, para ahli menilai RKUHP tersebut tidak mendukung KPK sebagai lembaga khusus yang berwenang dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Para ahli hukum yang diajak diskusi itu berasal dari Universitas Andalas Padang, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Airlangga, dan Universitas Bosowa di Makassar.
"Tidak ada satu pasal pun yang menegaskan KPK masih berwenang sebagai lembaga khusus yang menangani korupsi di RUU KUHP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).
Selain menghilangkan kewenangan khusus KPK. Para ahli menilai RKUHP tidak memberikan efek jera kepada para koruptor. Sebab, hukuman yang dikenakan justru lebih rendah dari pada yang ada dalam Undang-Undang Tipikor.
"Kemudian kodifikasi kehilangan tujuannya. Karena ternyata, sebagian pasal-pasal korupsi, HAM, narkotika dan terorisme tetap masih ada di luar KUHP dengan pengaturan masing-masing," lanjut Febri.
Oleh karena itu, RKUHP tersebut disebut para ahli sangat beresiko bagi lembaga-lembaga khusus seperti KPK, BNN, Komnas HAM, BNPT, PPATK dan lembaga khusus lainnya. Sebab, dapat menghilangkan kewenangan lembaga tersebut dalam menangani kejahatan-kejahatan serius dan luar biasa.
"Atau setidaknya akan jadi ruang untuk digugat dan diperdebatkan. Ini sangat mengganggu kerja penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi," Febri menjelaskan.
Lebih lanjut Febri mengatakan, berbagai perlakuan khusus seperti pemberatan yang ada dalam undang-undang khusus tidak dikenal dalam RUU KUHP. Sebaliknya, berbagai keringanan dalam buku pertama RUU KUHP akan berlaku juga untuk tindak pidana khusus.
Febri menyatakan, secara mendasar, masuknya delik khusus dalam RUU KUHP adalah memberlakukan kejahatan serius dan luar biasa bagi masyarakat seperti kejahatan pada umumnya.