Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bisa dilibatkan dalam penyelidikan kasus Amin Rais yang disangkakan telah melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, pelibatan MUI di dalam kasus ini untuk membedah apakah ada unsur pelanggaran dari segi agama.
Selain MUI, polisi juga berencana meminta keterangan sejumlah ahli agama dari instansi pemerintah dan akademisi.
"Dari semua pihak, tidak hanya satu orang agar tidak menurut dia. Kita ambil dari berbagai sumber," kata Adi Deriyan, Kamis (31/5/2018).
Adi mengaku polisi sudah melayangkan permohonan kepada ahli-ahli agama yang berkompeten untuk bisa dilibatkan dalam kasus ini. Namun, belum ada satu pun ahli agama yang bersedia memberikan pendapatnya soal kasus Amien Rais.
Penyidik, kata dia, sangat berhati-hati menangani kasus ini karena dianggap sudah masuk ke ranah agama.
Polisi membuka penyelidikan kasus ini setelah Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).
Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai Setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.