Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah senang Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018) kemarin. Fahri berharap tidak ada warga Indonesia dikriminalisasi karena beropini atau pun berceramah.
Alfian yang juga mantan dosen yang kekinian menjadi pengkhotbah agama tersebut tersandung kasus itu, karena menyebut 85 persen kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menurut Fahri, pasca kebebasan Alfian, pihak-pihak yang tersinggung dengan opini atau ceramah tidak langsung lapor polisi.
"Semoga kemenangan #AlfianTanjung menjadi tonggak berakhirnya kriminalisasi kepada ceramah dan opini. Opini harusnya dijawab opini, data dilawan pakai data. Menjadi bahaya apabila semua dilawan pakai polisi dan aparat negara," kata Fahri dalam akun Twitternya. @Fahrihamzah yang menuliskan hastag #SaveAkalSehat, Kamis (31/5/2018) pagi.
Fahri mengatakan selama ini pihak yang suka berceramah tidak benar adalah pejabat, bukan ustadz atau ulama. Dia heran, selama ini yang dituding menyebarkan ujaran kebencian kebanyakan ulama.
"Selama ini yang suka ceramah ngawur itu pejabat, bukan Ustadz dan ulama. Kenapa kalau presiden ngawur ceramahnya nggak diadili? Atau menteri, Atau ketua umum partai? Atau yang lain yang sudah dilapor tapi bebas? Kenapa yang dituduh hate Speech cuma ulama? #StopAdiliCeramah," begitu kicau Fahri lagi.