Polisi: Hakim Jatuhi Putusan Lepas Alfian Tanjung, Bukan Bebas

Kamis, 31 Mei 2018 | 04:05 WIB
Polisi: Hakim Jatuhi Putusan Lepas Alfian Tanjung, Bukan Bebas
Alfian Tanjung. [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami akan melihat setelah ini, bagaimana perjalanan dari banding yang diajukan oleh pihak kejaksaan," katanya.

Kasus ini berawal dari cuitan Alfian Tanjung di Twitter yang menyinggung kader PDI Perjuangan. Dia menyebut 85 persen anggota PDI Perjuangan merupakan kader PKI.

Atas cuitan itu, polisi mentersangkakan Alfian dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.

Selama berstatus tersangka, Alfian Tanjung pernah dititipkan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI