Polisi: Hakim Jatuhi Putusan Lepas Alfian Tanjung, Bukan Bebas

Kamis, 31 Mei 2018 | 04:05 WIB
Polisi: Hakim Jatuhi Putusan Lepas Alfian Tanjung, Bukan Bebas
Alfian Tanjung. [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada terdakwa Ustaz Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian, Rabu (30/5/2018) pagi.

Menurutnya, vonis yang dijatuhan hakim kepada Alfian Tanjung bukan putusan bebas, melainkan onslag alias putusan lepas.

"Onslag itu bukan bebas tapi lepas. Jadi tema-teman ketika ingin membuat berita bukan bebas tapi lepas. Kenapa lepas? Karena hakim melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung bukan merupakan tindak pidana, tetapi ada wujud perbuatannya," kata Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/5/2018) malam.

Kombes Adi Deriyan menyebutkan, perbuatan Alfian Tanjung terbukti ada, namun berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tidak ada unsur tindak pidana terkait kasus yang menjerat penceramah tersebut.

"Jadi perbuatannya ada dan terbukti tetapi menurut pertimbangannya hakim bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau onslag. Yang saya dengar setelah putusan disampaikan," kata dia.

Pengamat komunis di Indonesia, Alfian Tanjung, mendeklarasikan Barisan Ganyang Komunis Indonesia di Gedung Gerakan  Pemuda Islam Indonesia, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat(3/6/2016). [suara.com/Nikolaus Tolen]

Menanggapi putusan itu, Kombes Adi Deriyan mengaku polisi telah profesional melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, penanganan perkara itu juga sudah melewati aturan yang berlaku.

"Pada prinsipnya kami, sudah melakukan proses penyidikan itu. Yang didasari laporan masyarakat kemudian melakukan pemeriksaan, pengambilan keterangan melalui mekanisme tahapan dari mulai penyelidikan sampai penyidikan," kata dia.

"Dan teman-teman dalam melakukan penyidkan, kesimpulannya dibantu oleh keterangan para saksi. Yang mana saksi yang kita dapat keterangannya, menyatakan bahwa wujud perbuatan melawan hukumnya nampak dan ada," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kombes Adi Deriyan juga mengaku polisi juga akan memantau tim jaksa penuntut umum yang melakukan banding menanggapi putusan lepas yang dijatuhi hakim ke Alfian Tanjung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI