Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar perihal langkah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta Haji Lulung, terkait ide perda tentang minuman keras alias miras.
Anies menegaskan dirinya akan memberikan pernyataan setelah mendapat draft usulan perda inisitiatf tersebut dari DPRD Provinsi Jakarta.
"Nanti kalau sudah ada draftnya saya komentar," ujar Anies Baswedan saat ditemui di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (30/5/2018).
Sebelumnya, Haji Lulung mengusulkan untuk membentuk Peraturan Daerah inisiatif tentang Miras. Dalam perda tersebut, nantinya diatur tempat legal untuk meminum miras.
Perda inisiatif tentang Miras tersebut kata Haji Lulung sudah dimiliki juga seperti di wilayah Tangerang.
"Kalau saya lebih ingin membuat Perda inisiatif tentang masalah minuman keras (Miras). Artinya Tangerang sudah punya, terus kan kita banyak mengalami kejadian di daerah yah seperti di daerah Jawa, Subang, Cirebon Lampung, Bandung orang minum minuman keras oplosan sampai mati. Jangan sampai kejadian di sini lah," ujar Haji Lulung, yang memiliki nama lengkap Abraham Lunggana.
Pernyataan Haji Lulung menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melepas kepemilikan saham di PT Delta Djakarta Tbk sebesar 26,25 persen.
Lulung menuturkan, nantinya perda inisiatif tentang miras di dalamnya berisi mengenai aturan peredarannya, mengatur siapa saja yang boleh minum hingga jumlah kadar miras tersebut.