Riki Rampok dan Perkosa Ibu-ibu di Kompleks AL Pasar Minggu

Rabu, 30 Mei 2018 | 21:21 WIB
Riki Rampok dan Perkosa Ibu-ibu di Kompleks AL Pasar Minggu
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus pria bernama Riki Richardo alias Denis (24), tersangka dalam kasus perampokan terhadap seorang perempuan bernisial MR (34). Tak hanya menguras harta benda, pemuda tersebut juga memerkosa korban.

Aksi perampokan disertai pemerkosaan itu dilakukan Riki di rumah korban di kompleks AL, Jalan Teluk Jakarta RT 6,  RW 8, Nomor 5, Pasar Minggu, Jaksel, Sabtu (26/5/2018) pagi.

"Pelaku masuk ke TKP dengan melompat pagar dan memanjat tembok ke lantai 2 rumah korban," kata Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Harsono, Rabu (30/5/2018).

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke kantor polisi. Polisi lantas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

Baca Juga: Pensiun, Hakim Paling Ditakuti Koruptor itu Jadi Peternak Kambing

"Kemudian tim buru sergap melakukan interogasi korban dan para saksi, selanjutnya melakukan penyelidikan di lapangan," katanya.

Setelah mendapatkan petunjuk perihal identitas pelaku, polisi memburu Riki yang sempat melarikan diri.

Harsono menyampaikan, polisi akhirnya membekuk Riki saat sedang berada di Jalan Masjid Al Makmur, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jaksel pada Senin (28/5).

Namun, bandit itu terpaksa dilumpuhkan memakai timah panas di bagian kakinya, karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.

Selain menangkap, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu ketika menggeledah Riki. Setelah itu, polisi membawa pelaku ke Rumah Sakit.

Baca Juga: Anies Usul Bikin Prasasti di Kampung Akuarium yang Digusur Ahok

"Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 (dua) Plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku dibawa ke RS untuk dilakukan tindakan medis," katanya.

Atas perbuatannya itu, Riki dijerat pasal berlapis. Pemuda tersebut dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI