Suara.com - Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus video porno diduga mirip anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Aryo Djojohadikusumo yang viral di media sosial.
Selain menelusuri sosok lelaki diduga mirip Aryo yang bera degan mesum dengan dua wanita tanpa busana, polisi juga sedang memburu pihak yang pertama kali menyebarkan video mesum berjudul 'Aryodj di Apartemen' tersebut.
"Penyebarnya juga. Gini. Ketika seseorang melakukan pengambilan gambar dalam wujud pornografi, dia seharusnya sadar. Bahwa media ini bisa diakses, dibuka oleh orang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/5/2018) malam.
Adi menyampaikan, penyebar video porno pria diduga mirip Aryo itu bisa terancam dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.
"Makanya dia dengan sadar melakukan itu semuanya, ya sebetulnya kalau itu terpublishkan, terinformasikan ke masyarakat bisa dikenakan UU ITE," kata Adi.
Lebih lanjut, Adi mengaku polisi mulai melakukan penyelidikan sejak rekam video porno itu viral di dunia maya. Penyelidikan video porno lelaki mirip itu dimulai setelah polisi telah laporan model A.
"Ini kita bekerja berdasarkan temua, ada model A, model B. Dia boleh membuat laporan sendiri, jadi tidak harus (laporan) datang dari masyarakat, kecuali deliknya aduan. Delik aduan itu penistaan, kemudian perzinahan itu delik aduan. Kalau nggak delik aduan, delik biasa, murni. Kita boleh lakukan proses ini," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria membantah sosok lelaki yang beradegan mesum dengan dua wanita adalah angggota DPR RI dari partainya.
Riza mengatakan beredarnya video porno karena bertepatan dengan tahun politik. Dia memprediksi itu hanya untuk menjatuhkan kredibilitas partainya.
"Soal video itu, sudah berkali kali kami sampaikan bahwa itu tidak benar, tidak betul, fitnah. Kami memahami ini tahun politik. Jadi di tahun politik itu semuanya ada saja yang di ekspose ke publik ke media," ungkapnya, Senin (28/5/2018).