Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menganggap pelarangan Israel kepada warga negara Indonesia yang akan berziarah ke Yerusalem, tidak tepat.
Sebab, banyak umat muslim Indonesia yang ingin mengunjungi tempat-tempat yang dianggap suci di Yerusalem.
"Karena banyak umat beragama yang harus mengunjungi Yerusalem. Karena Yerusalem kota suci beberapa agama, sementara banyak umat beragama dari Indonesia yang juga ingin ke Baitul Maqdis," ujar Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
"Oleh karenanya, agar Israel juga bisa memahami hal ini. Jadi larangan itu mestinya tidak terkena pada kota-kota suci yang menjadi milik warga dunia. Karena setiap penduduk dunia mestinya punya hak yang sama untuk mengunjungi tempat-tempat suci," Lukman menambahkan.
Baca Juga: ASDP Siap Layani 4,2 Juta Pemudik di 7 Lintasan Utama
Pelarangan WNI ke Jerusalem diduga aksi balasan setelah pemerintah Indonesia melarang warga Israel masuk ke tanah air.
Pemerintah Israel, kata Lukman, seharusnya bisa memberi pengecualian terhadap Jerusalem.
"Ya karena kalau kota-kota suci itu milik bersama sebenarnya. Mestinya tidak boleh ada larangan untuk mengunjungi tempat suci karena itu menajdi konsen semua umat beragama," kata Lukman.
Meski begitu, Lukman akan mencari informasi lebih jauh ke Kementerian Luar Negeri terkait larangan ini.
Sebelumnya, sebuah pesan yang beredar luas menyebutkan bahwa turis berpaspor Indonesia tak lagi diperkenankan masuk ke Israel setelah tanggal 9 Juni 2018.
Baca Juga: Amien Rais Minta Jokowi Datang ke Rumahnya, 20 Menit Cukup
Namun, turis Indonesia yang telah dijadwalkan masuk Israel pada 9 Juni 2018, akan diperkenankan masuk dan diperlakukan seperti biasa.
Setelah tanggal itu, Israel akan menolak semua turis berpaspor Indonesia, baik perorangan maupun kelompok.
Surat edaran biro perjalanan Rhema Tours yang khusus mengakomodasi perjalanan wisata rohani ke Israel, mengonfirmasi bahwa pada 29 Mei 2018 pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Israel.
Surat dari Kemendagri Israel itu menyatakan setelah tanggal 9 Juni 2018, pemegang paspor Indonesia atau WNI dinyatakan tidak dapat masuk ke Israel. Aturan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Jika memang benar pesan yang beredar tersebut, larangan ini tentu akan menghambat turis Indonesia yang ingin melakukan wisata rohani ke Israel.