Suara.com - Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari mengakui kecewa terhadap keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memvonis bebas terdakwa ujaran kebencian, Alfian Tanjung.
Alfian ditetapkan sebagai tersangka atas pernyataannya yang menyebut 85 persen kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah Anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Saya kecewa banget, hakim tidak menghitung kerugian bagi PDIP dan bagi pendidikan politik berkeadaban, yaitu bicara harus pakai data," kata Eva kepada Suara.com, Rabu (30/5/ 2018).
Eva mengatakan, hakim tampaknya tidak memahami hate speech (ujaran kebencian) dan black campaign (propaganda hitam).
Baca Juga: Turis Indonesia Dilarang Masuk Ke Israel?
Apalagi, kata dia, Alfian melontarkan pernyataan tersebut sebenarnya sedang berpolitik di Masjid dengan mendelegitimasi PDIP, partai yang berhaluan nasionalis.
Eva menilai putusan hakim tersebut tendensius. Ia juga berharap jaksa melakukan banding atas putusan itu.
"Putusan terdebut tidak adil dan tendensius. Semoga Komisi Yudicial menilai kualitas putusan tersebut," ujar Eva.
"Saya berharap akan ada banding dari PDIP. Mengapa kok tidak melaporkan PDIP, tapi malah berkampanye terus-menerus menjelekkan PDIP, padahal PKI adalah ilegal," Eva menambahkan.
Baca Juga: Jelang Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Thailand Justru Sakit