Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memvonis bebas terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung.
Alfian yang merupakan mantan dosen dan kekinian menjadi pengkhotbah agama tersebut, divonis bebas dalam kasus ujaran kebencian karena menyebut 85 persen kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Seharusnya hakim mempertimbangkan secara detail, tidak semata-mata melihat persoalan kasus tersebut dari sudut pandang hukum an sich (dalam dirinya sendiri; semata-mata)," kata Masinton di DPR, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Menurut Anggota Komisi III DPR itu, hakim mesti mempertimbangkan aspek sosial, termasuk dampak yang ditumbulkan dari tudingan tersebut.
Baca Juga: Tips Berbuka di All You Can Eat
"Itu seharusnya jadi pertimbangan, karena putusan itu nantinya, seakan-akan pernyataan, tudingan, saudara Alfian menjadi seakan dianggap benar," ujar Masinton.
Masinton menjelaskan, Alfian saat itu dilaporkan karena tudingannya terhadap kader PDIP diangap tidak berdasar.
Namun, dalam persidangan, hakim menilai bahwa pernyataan Alfian tak bisa dipidanakan lantaran hanya menyalin tempel (copy paste) dari sumber lain.
"Meskipun menurut Hakim itu copy paste, tapi copy paste itu sumbernya tidak benar. Mengcopy paste informasi tidak benar. Terlepas apa pun itu, siapa pun dia, tapi informasi itu tidak benar dan itu harus jadi pertimbangan hakim," tutur Masinton.
Masinton berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis bebas Alfian.
Baca Juga: Soal Kriteria Cawapres Jokowi, Oso Bantah Pernyataan Cak Imin
"Menurut kami harus diupayakan banding. Pengadilan tingkat pertama ini kan hakim memutuskan menggunakan kacamata kuda. Dia hanya memutus dari satu sisi saja, tidak melihat sisi lain dalam mengambil pertimbangan putusannya," kata Masinton.