Soal Kriteria Cawapres Jokowi, Oso Bantah Pernyataan Cak Imin

Rabu, 30 Mei 2018 | 16:47 WIB
Soal Kriteria Cawapres Jokowi, Oso Bantah Pernyataan Cak Imin
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (kiri). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang (Oso) membantah isu bahwa Calon Wakil Presiden yang akan mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dari partai politik (Parpol).

Pernyataan tersebut sebelumnya pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Kata dia, semua partai koalisi pendukung Jokowi sepakat Cawapres harus dari unsur Parpol.

"Cak Imin ini kan lihai dia. Dia ini jago bersilat dia, kalau nggak jago, bukan Cak Imin. Dia memang jago soal ginian, dan dia memang orang politik. Sah-sah saja," kata Oso di kantor DPD, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Oso menduga, pernyataan Cak Imin merupakan bagian strategi politik yang dimainkan untuk mengangkat kredibilitas PKB.

"Artinya dia ini pinter menggunakan posisinya. Soal jadi nggak jadi, soal ketujuh, yang penting kredibilitas partainya naik. Itu salah satu sikap yang dia lakukan. Kalau saya terbalik, saya tak melakukan hal itu, tapi Hanura juga harus naik," papar Oso.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada kesepakatan dari koalisi partai pendukung Jokowi mengenai kriteria Cawapres.

"Saya belum pernah dengar tuh. Tapi mungkin juga saya nggak tahu, yang lain mungkin tahu. Tapi secara resmi belum," katanya lagi.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR itu mengatakan, penunjukan Calon Wakil Presiden adalah domain Jokowi. Sebab yang akan bekerjasama nanti adalah Jokowi sendiri. Artinya, mau pakai rumah partai, partai pribadi, kelompok atau golongan hal itu adalah hak prerogatif Jokowi.

Oso pun meyakini, selagi yang berbicara orang luar dan bukan Jokowi sendiri, ia saya masih belum percaya.

"Kecuali kalau ada kesepakatan yang disetujui Presiden, bahwa wakil dari unsur partai, perorangan, oknum golongan tertentu. itu baru sah," Oso menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI