Menu Tutut yang Racuni Warga Bogor Positif Berbakteri

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 30 Mei 2018 | 15:47 WIB
Menu Tutut yang Racuni Warga Bogor Positif Berbakteri
Warga Bogor Keracunan Tutut. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor memastikan makanan olahan tutut atau keong sawah yang menyebabkan puluhan warga Kampung Sawah, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat keracunan mengandung bakteri.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Bogor, Budi Santoso mengatakan, bakteri itu diketahui setelah dilakukan pengujian di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bogor terhadap sampel tutut.

Ia menyebutkan, hasil uji lab tersebut menunjukkan makanan olahan tutut yang sudah matang itu mengandung tiga jenis bakteri. Yakni escherichia coli (e.coli), salmonella dan shigella.

Selain itu, dalam air rebusan makanan beracun itu juga terbukti mengandung kuman coliform serta logam. Akibatnya, jika bakteri-bakteri tersebut masuk ke tubuh manusia akan menimbulkan reaksi mual, muntah, diare hingga dehidrasi.

"Bahkan, coliform bisa mencetus terjadinya kanker di tubuh manusia," ujar Budi di Bogor, Rabu (30/5/2018).

Karena itu, pihaknya berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih menu hidangan untuk berbuka puasa. Dinkes Kota Bogor pun akan memberikan penyuluhan terkait keamanan pangan.

Seperti diketahui, sekitar 89 warga Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat diduga mengalami keracunan makanan tutut pada Jumat 25 Mei 2018.

Rata-rata, mereka mengalami gejala seperti mula, muntah hingga diare hebat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun Telah menetapkan status kasus keracunan ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Sementara itu, Polresta Bogor Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial J (54), Y (52), dan S (55). Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Mereka dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 90 serta Pasal 136 huruf a Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. (Rambiga)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI