Aman Abdurrahman Kafirkan NKRI, Jaksa: Terima Kasih

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari
Aman Abdurrahman Kafirkan NKRI, Jaksa: Terima Kasih
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum atas nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).

"Kami tim jaksa mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas pengakuan terdakwa."

Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman mengakui, topik utama buku Seri Materi Tauhid yang ditulisnya berisikan pemahaman bahwa NKRI adalah negara kafir.

Pengakuan tersebut termaktub dalam pledoi Aman yang dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5) pekan lalu.

Dalam sidang lanjutan perkaranya, Rabu (30/5/2018), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa, menyampaikan rasa terima kasih kepada Aman atas pengakuannya.

"Kami tim jaksa penuntut umum, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas pengakuan terdakwa," kata Jaksa Anita di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gara-Gara Cari 'Pressure Cooker' dan 'Backpack' di Google, Wanita Ini Kaget Didatangi Polisi

Anita menjelaskan, dalam buku seri Tauhid karya Aman terdapat pemahaman bahwa penguasa serta penegak hukum di Indonesia dianggap kafir dan tagut.

"Penguasa serta penegak hukum di Indonesia yang juga dianggap kafir dan tagut karena membuat dan melaksanakan hukum selain hukum Allah. Selain itu, NKRI dianggapnya sebagai negara jahiliyah, kafir, zalim, dan fasik serta wajib dibenci dan dimusuhi," jelasnya.

Oleh karena itu, tim JPU menyatakan bahwa dakwaan yang dilontarkan JPU pada pemimpin jaringan radikalisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) terbukti benar.

"Sebagaimana telah diuraikan dalam buku atau kitab Seri Materi Tauhid karangan terdakwa, adalah benar adanya," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Baca Juga: Siapa Dalang di Balik Teror Fasilitas Dirgantara Turki? Erdogan: Mereka Tak Akan Lolos!

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, dan Bom Thamrin (2016).

Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.