Bos First Travel Divonis 20 Tahun, Korban Kecewa

Rabu, 30 Mei 2018 | 14:38 WIB
Bos First Travel Divonis 20 Tahun, Korban Kecewa
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (tengah), istrinya Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kanan) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (7/5). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan bos biro perjalanan Haji dan Umroh First Travel yakni pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan baru saja menerima vonis hakim. Masing-masing dihukum 20 tahun dan 18 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan penipuan ribuan jemaah umroh.

Mendengar putusan hakim itu, korban penipuan First Travel mengaku kecewa. Hal ini lah yang dirasakan salah satu agen di Jakarta, Rupitasari. Menurutnya, harusnya keputusan tersebut sesuai dengan apa yang telah terdakwa lakukan terhadap para agen.

"Ya saya berharap (dihukum) seberat-beratnya, sudah pasti," ungkapnya kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Ia juga mengaku kecewa atas aset First Travel. Di mana para korban menolak untuk menerima pembagian aset. Menurut dia, seharusnya aset itu mencapai Rp 200 miliar. Namun dalam keputusan itu, hanya diberitahukan aset sebesar Rp 25 miliar sampai Rp 30 miliar.

Dengan jumlah jemaah First Travel yang mencapai 63 ribu orang, aset First Travel itu tentunya tidak cukup untuk dibagi-bagi. Ia pun mengaku masih buntu menentukan langkah agar uang para jemaah bisa kembali lagi.

"Kami belum tahu ya bagaimana langkahnya. Yang pasti, kami akan berusaha untuk mendapatkan hak-hak jemaah kami," ujar dia memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI