Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (PJU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman yang dibacakan pada Jumat, (25/5) pekan lalu.
Salah satu poin pleidoi yang ditolak oleh JPU ialah kecurigaan Aman perihal politisasi kasus dirinya oleh pemerintah.
Jaksa Anita Dewayani mengatakan, tuduhan yang dilontarkan Aman soal konspirasi buatan pemerintah untuk menjerat pentolan gerombolan Jamaah Ansharut Daulah tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dakwaan.
"Kami tim JPU berpendapat bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan dakwaan yang kami dakwakan kepada terdakwa," kata Jaksa Anita di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Baca Juga: Kiper Kedua Liverpool Siap Bantu Karius Bangkit dari Keterpurukan
Selain itu, tim JPU juga menyatakan tidak akan menanggapi perihal pandangan terdakwa tentang bom Gereja Santa Maria Tak Bercela Di Surabaya yang melibatkan perempuan dan anak-anak.
"Kami tidak akan menanggapinya lebih lanjut karena tidak berkaitan dengan dakwaan yang telah kami dakwakan," ujarnya.
Oleh karena itu, dalam pembacaan replik atau tanggapan JPU terhadap pleidoi atau nota pembelaan bos ISIS Indonesia tersebut, JPU sepakat untuk menolaknya dan tetap menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.
Aman Abdurrahman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Hal itu sebagaimana dakwaan ke-1 primer.
Dakwaan ke-2 primer adalah, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Remaja Pengancam Jokowi ke Kejaksaan