Polisi Limpahkan Berkas Remaja Pengancam Jokowi ke Kejaksaan

Rabu, 30 Mei 2018 | 14:13 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Remaja Pengancam Jokowi ke Kejaksaan
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan ketika membuka pertemuan trilateral ulama Afganistan, Indonesia dan Pakistan di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru saja melimpahkan berkas perkara RJ (16), tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Jadi untuk kasus RJ, hari ini berkas sudah kita kirim ke kejaksaan tinggi, tadi jam 12.30 WIB, sudah kita kirim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (30/5/2018).

Menurut Argo, kini polisi menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara tersebut oleh kejaksaan. Ia pun berharap berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga kasus penghinaan dan pengancaman terhadap Presiden Jokowi tersebut bisa segera disidangkan.

"Kita menunggu keputusan jaksa, apa p21 atau p19," ucap Argo.

RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5/2018) sore.

Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikan, RJ dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI