BNN Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Katinon, Serta 5.576 Ekstasi

Rabu, 30 Mei 2018 | 13:40 WIB
BNN Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Katinon, Serta 5.576 Ekstasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika berupa shabu seberat 31.615,62 gram, 5.576 butir ektasi dan 67.940 gram katinon. (Suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika berupa shabu seberat 31.615,62 gram, 5.576 butir ektasi dan 67.940 gram katinon. Pemusnahan barang bukti Narkotika ini dilakukan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/5/2018).

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko narkotika yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari empat kasus tindak pidana Narkotika yang diungkap BNN pada Maret sampai April 2018 lalu.

"Dari barang bukti yang disita, telah disisihkan 85 gram sabu, 385 butir ekstasi dan 60 Kg katinon‎ untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian perkara," kata Heru di sela-sela pemusnahan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika berupa shabu seberat 31.615,62 gram, 5.576 butir ektasi dan 67.940 gram katinon. (Suara.com/Erick Tanjung)

Dia memaparkan empat kasus itu diantaranya pengungkapan penyelundupan 68 Kg katinon oleh BNN pada Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 11.30 Wib. Hal ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai dan PT Pos Pasar Baru terhadap empat koli paket dari Eithopia yang dipecah menjadi dua koli dengan alamat tujuan ke Ancol, Jakarta Utara dan Bundaran Dumai, Riau. Dalam kasus ini BNN menangkap tiga orang tersangka‎ berinisial MAT, JA dan PBD.

Kasus kedua, ‎pada Senin (16/4/2018) BNN menangkap tiga tersangka, JL alias CC, AY dan LU di parkiran apartemen City Park Cengkareng. Mereka ditangkap karena menyelundupan shabu 202,22 gram dan 2.968 butir ekstasi ‎dalam paket berupa tabung kiriman dari luar negeri.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika berupa shabu seberat 31.615,62 gram, 5.576 butir ektasi dan 67.940 gram katinon. (Suara.com/Erick Tanjung)

Kasus ketiga, pada Senin (23/4/2018) BNN menangkap seorang pria berinisial N dengan barang bukti shabu 31.498.40 gram di depan terminal Idi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh-Medan. Dari N petugas BNN menangkap F.

Keempat, penyelundupan ekstasi sebanyak 2.933 butir yang dikirim dari Belgia‎ dengan tujuan kepada Budi di Cikarang, Bekasi. Dalam kasus ini petugas menangkap 4 tersangka berinisial MJP, YH, RY dan Su sebagai kurir yang mengambil paket.

Dari pengakuan para tersangka, mereka dikendalikan oleh narapidana bernama Tommy Fikmianosa yang mendekam di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI