Haji Lulung Usul Ada Tempat untuk Minum Miras, Ini Kata FPI

Rabu, 30 Mei 2018 | 13:00 WIB
Haji Lulung Usul Ada Tempat untuk Minum Miras, Ini Kata FPI
Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana alias Lulung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin menilai langkah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Haji Lulung yang mengusulkan untuk membentuk Peraturan Daerah inisiatif tentang Miras (minuman keras) kurang tepat.

Novel mengatakan hal tersebut kurang tepat karena Indonesia masih menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang ada di Pancasila.

"Himbauan Haji Lulung untuk mengatur peredaran miras lumayan bisa untuk mempersempit peredaran dan peminum miras, namun langkah ini buat kami masih kurang tepat karena Indonesia ini masih menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang diwujudkan dalam Pancasila sila yang ke 1," ujar Novel kepada Suara.com, Rabu (30/5/2018).

Humas Persaudaraan Alumni 212 itu menuturkan, FPI tegas menolak peredaran miras. Sikap penolakan FPI kata Novel, setelah menggugat kebijakan pemerintah yang melegalkan keberadaan miras dan memenangkannya di Mahkamah Agung.

"Buat kami dari sejak lahirnya FPI sampai sekarang yang namanya miras harga mati kami tolak dan perjuangan FPI telah menuai hasil. Pada Juni 2013 kami menang di MA menggugat kebijakan pemerintah ketika itu dan pada saat itu dari Juni 2013 keberadaan miras ilegal di seluruh Indonesia, bahkan daerah Papua pun bisa menerapkan perda miras ini yang akhirnya dengan kebijakan kearoganan pemerintah miras diganti kebijakan dengan aturan baru dengan sebutan Minol (minuman alkohol)," katanya.

Sebelumnya, Haji Lulung mengusulkan untuk membentuk Peraturan Daerah inisiatif tentang Miras (minuman keras). Perda inisiatif tentang Miras tersebut kata Lulung sudah dimiliki juga seperti di wilayah Tangerang.

"Kalau saya lebih ingin membuat Perda inisiatif tentang masalah minuman keras (Miras). Artinya Tangerang sudah punya, terus kan kita banyak mengalami kejadian di daerah yah seperti di daerah Jawa, Subang, Cirebon Lampung, Bandung orang minum minuman keras oplosan sampai mati. Jangan sampai kejadian disini lah," ujar Lulung.

Pernyataan Lulung menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melepas kepemilikan saham di PT Delta Djakarta Tbk.

Pemprov DKI melepas kepemilikan 26,25 persen saham di perusahaan yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham DLTA itu.

Lulung menuturkan, nantinya Perda inisiatif tentang miras didalamnya berisi mengenai aturan peredarannya, mengatur siapa saja yang boleh minum hingga jumlah kadar miras tersebut.

"Kami mau juga buat perda inisiatif tentang itu dari peredarannya, dari aturannya siapa yang boleh minum, dimana tempatnya, kemudian kadarnya berapa persen," kata Lulung.

"Ini kan perlu dapat perhatian dari kita, sehingga jangan sampai mengancam generasi muda kita minum campur (oplosan) akhirnya wafat," Lulung menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI