Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan jadwal pembacaan vonis terdakwa terorisme Aman Abdurrahman pada 22 Juni 2018 mendatang. Artinya, ketok palu vonis hakim akan dilaksanakan usai hari raya Idul Fitri atau lebaran.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Akhmad Zaini saat digelar sidang Rabu (30/5/2018) pagi tadi.
"Jadi untuk putusan (vonis), setelah melalui musyawarah insya Allah kita bacakan pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018 setelah lebaran jam 09.00 WIB," kata Akhmad di persidangan.
Akhmad pun meminta jaksa maupun terdakwa Aman Abdurrahman bisa hadir dalam sidang putusan itu.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Aman Abdurrahman.
Dalam tanggapannya, jaksa menolak seluruh pembelaan terdakwa. Oleh karena itu JPU tetap tetap pada tuntutannya yakni hukuman mati bagi Aman Abdurrahman.
Menurut jaksa, terdakwa telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman Abdurrahman dinilai telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.