Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Keras (Miras).
Dari pengamatan MUI, RUU Miras tersebut sudah lama dibahas oleh DPR bersama pemerintah. Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda segera dirampungkan.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, RUU Miras itu sangat ditunggu oleh masyarakat. Mengingat sudah banyak korban nyawa yang berjatuhan akibat peredaran minuman keras.
"Kami heran di negara Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, peredaran miras begitu bebas, tidak ada undang-undang yang mengaturnya," ujar Zainut di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Ia mengatakan di negara barat yang liberal saja, pengaturan akan peredaran miras sangatlah ketat. Tidak semua orang bisa memproduksi dan mengonsumsi miras secara bebas di sembarang tempat.
Melihat itu, MUI menengarai ada pihak-pihak yang tidak ingin RUU ini segera selesai karena ada kepentingannya yang terganggu.
"MUI meminta kepada panitia kerja (Panja) RUU Larangan Miras untuk secara terbuka dan transparan melaporkan kepada publik mengapa pembahasan RUU ini macet, biar masyarakat tahu fraksi-fraksi yang mendukung dan yang menghambat pembahasan RUU ini," pinta Zainut.
Meski menilai ada yang tak beres, Zainut menyatakan, MUI akan terus mengawal pembahasan RUU ini secara cermat dan serius karena RUU ini sangat penting untuk mengatur regulasi miras di Indobesia.
"Jika diperlukan MUI akan melakukan konsolidasi dengan ormas-ormas Islam dan semua komponen bangsa untuk melakukan aksi unjuk rasa meminta dipercepatnya pembahasan dan pengesahannya," imbuh dia.