Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman tetap keberatan atas replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Dalam replik itu, JPU menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa dan tetap menuntut hukuman mati.
Salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Asludin Hatjani menganggap JPU tidak bisa membuktikan secara sah kliennya terlihat dalam beberapa kasus teror bom, salah satunya ialah peledakkan bom di Thamrin.
"Dalam perkara ini JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa Oman Rahman terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme yang ada kaitannya dengan peledakan bom Thamrin, Kampung Melayu, Ledakan Gereja Oikumene, dan lain-lain," kata Asludin usai menghadiri sidang di PN Jaksel, Rabu (30/5/2018).
Salah satu tim kuasa hukum terdakwa Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani. (Suara.com/Ria Riizki)
Selain itu, Asludin pun mengungkapkan bahwa kliennya mengakui telah menyebarkan paham-paham yang mengandung penolakan terhadap sistem negara Indonesia yang dianggap thogut. Namun dengan tegas baik Aman Abdurrahman maupun tim kuasa hukum menolak dikatakan terlibat dalam beberapa kasus peledakan bom di Indonesia.
"Karena itu kami jawab secara lisan baik kami dari penasihat hukum maupun terdakwa Oman menyatakan bahwa masalah syirik demokrasi dia mengakui. Namun kalau dihubungkan dengan bom gereja, Thamrin, Kampung Melayu, beliau tidak terlibat sama sekali," pungkasnya.