Korban Bunuh Pelaku Begal di Bekasi, Bagaimana Status Hukumnya?

Rabu, 30 Mei 2018 | 12:06 WIB
Korban Bunuh Pelaku Begal di Bekasi, Bagaimana Status Hukumnya?
Jenazah begal, Samsul. (Suara.com/Andhiko)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bacokan itu ditepis tangan MIB hingga keduanya terlibat duel. Akhirnya Aric terjatuh dan celurit miliknya direbut MIB.

MIB lalu mengayunkan celurit tersebut ke tubuh Aric sebanyak empat kali sabetan hingga yang bersangkutan mengalami pendarahan.

Rekan Aric, Indra Yulianto turun dari motornya dan berniat membantu Aric, namun langsung dihadang MIB dengan celurit sambil meminta ponsel milik Rofiki segera dikembalikan. Usai kejadian itu, Aric dan Indra kabur.

Karena mengalami luka bacokan cukup parah, Aric akhirnya tewas saat menjalani perawatan di RS Anna Medika Bekasi Utara karena kehabisan darah.

Polisi kemudian menangkap MIB berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat biru, satu buah baju berlumuran darah, satu buah topi putih serta celurit sepanjang 30 sentimeter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI