Korban Bunuh Pelaku Begal di Bekasi, Bagaimana Status Hukumnya?

Rabu, 30 Mei 2018 | 12:06 WIB
Korban Bunuh Pelaku Begal di Bekasi, Bagaimana Status Hukumnya?
Jenazah begal, Samsul. (Suara.com/Andhiko)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Kota Bekasi menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli pidana terkait tewasnya Aric Saipulloh, pelaku begal di Bekasi di tangan korbannya, pemuda berinisial MIB (19).

Kapolres Kota Bekasi Kombes Indarto mengatakan, masih melakukan pendalaman atas status MIB selaku korban sekaligus pelaku pembacokan terhadap pelaku begal di Bekasi.

"Hari ini kami sedang periksa ahli pidana," kata Indarto, Rabu (30/5/2018).

Pemeriksaan ahli pidana itu untuk menentukan status hukum MIB dalam peristiwa perampokan tersebut.

"Yang penting sekarang rekan-rekan sudah tahu, bahwa yang bersangkutan (MIB) masih saksi, menunggu keterangan ahli pidana," Indarto menjelaskan.

Selain masih berstatus saksi, polisi juga tidak menahan MIB. Indarto menegaskan bila MIB tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Apalagi ditahan dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, kasus begal yang dialami MIB bermula saat dia bepergian bersama rekannya bernama Ahmad Rofiki di jembatan layang Summarecon, Kota Bekasi, Rabu (23/5/2018) malam.

Keduanya kemudian memarkir sepeda motornya di bahu jalan jembatan layang untuk bersantai menatap kota dari ketinggian. Tiba-tiba datang Aric bersama seorang rekannya bernama Indra Yulianto dengan sepeda motor menghampiri MIB dan Rofiki.

Aric langsung turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah celurit yang disimpan di bagian perutnya. Ia lalu mengarahkan celuritnya kepada Rofiki sambil merampas ponselnya.

Aric juga melakukan hal serupa kepada MIB. Namun yang bersangkutan tidak mau menyerahkan ponselnya, sehingga Aric membacokkan celuritnya ke arah MIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI