Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman Tak Menolak Jika Dihukum Mati

Rabu, 30 Mei 2018 | 11:40 WIB
Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman Tak Menolak Jika Dihukum Mati
Terdakwa Terorisme Aman Abdurrahman (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman menyampaikan replik secara lisan usai mendengar duplik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018). Dalam tanggapannya, JPU tegas menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.

Dalam penyampaiannya replik atau jawaban penggugat baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya, Aman Abdurrahman menolak dianggap terlibat dalam 5 kasus teror bom.

"Kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan, satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya," kata Aman dalam ruang sidang.

Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018). (Suara.com/Ria Rizki)

Akan tetapi, Aman bersedia diberi hukuman apabila JPU menuntut dirinya berdasarkan pemahamannya yang mengkafirkan sistem demokrasi serta Pancasila.

"Berkaitan dengan mengkafirkan pemerintahan ini silahkan pidanakan berapapun hukumannya, mau hukuman mati silahkan," ujar Aman.

Aman pun menambahkan bahwa dirinya bersedia diberi hukuman dengan berdasarkan ajaran-ajaran Tauhid yang ia sebar ke seluruh murid-muridnya serta yang tercantum dalam blog www.millahibrahim.wordpress.

"Tapi kalau saya mengajarkan mereka untuk bertauhid, dan yang lainnya mendukung khilafah, silahkan pidanakan sesuai keinginan anda semua," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI