Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendirian yakni menuntut terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dengan tuntutan hukuman mati. Jaksa menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Aman Abdurrahman pada sidang pekan sebelumnya.
Ini terungkap saat digelar sidang terdakwa terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
"Menyatakan Aman Abdurahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar jaksa Anita dalam ruang sidang.
Dasar ketetapan jaksa yakni Pasal 14 jo Pasal 6 No. 1 tahun 2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 dan dakwaan kedua primer Pasal 15 jo Pasal 7 No. 1 tahun 2002 yg telah ditetapkan sebagai Undang-Undang No. 15 tahun 2003.
Oleh karena itu, selain menolak pleidoi Aman Abdurrahman, jaksa tetap menuntut terduga dalang teror bom Thamrin itu dengan hukuman mati.
JPU, kata jaksa Anita, menyatakan alat bukti telah disita sebagaimana diajukan dalam nota tuntutan sebelumnya. Selain itu, JPU pun meneruskan permohonan korban bom Sarinah dan Kampung Melayu Jakarta Timur agar mendapatkan hak kompensasi.
"Sebagaimana rincian nota tuntutan kami yang lalu," imbuh Anita.