Pasukan Oranye Ditabrak, Kamsah Tinggalkan Anak yang Masih Bayi

Rabu, 30 Mei 2018 | 11:20 WIB
Pasukan Oranye Ditabrak, Kamsah Tinggalkan Anak yang Masih Bayi
Kamsah (51) Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tewas ditabrak di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018). (Dok Pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kamsah (51) Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tewas ditabrak di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) meninggalkan 3 anak.

Salah satu anak Kamsah baru berusia 8 bulan bernama Nurcholis. Sementara dua anaknya sudah remaja.

Dua remaja anak Kamsah didapat dari pernikahan pertamanya. Setelah istrinya meninggal, Kamsah menikah kembali dengan Siti dan melahirkan Nurcholis.

Saat ini, anak kedua Kamsah, Rizal (19) menggantikan pekerjaan ayahnya menjadi tukang sapu serabutan di kompleks Bermis, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sementara anak pertamanya, Yose, bekerja di sebuah toko.

"Kalau Rizal kerja jadi petugas kebersihan komplek gantikan Pak Kamsah. Kalau Yosi jadi karyawan toko di daerah Kelapa Gading," tutur Puri, tetangga Kamsah, Rabu (30/5/2018).

Sebelumnya, Kamsah (51) menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara. Saat menyapu jalan, Kamsah ditabrak kendaraan roda empat yang dikemudikan atas nama Maasti Rinaldi Hitagaol (27).

Kepala Unit Laka Lantas Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Sigit Purwanto mengatakan, Kamsah ditabrak di dekat kompleks Bermis, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Sigit menyebut Kamsah sempat dibawa ke Rumah Sakit Kolombia, Jakarta Utara. Namun nyawanya tak tertolong akibat luka-luka yang dideritanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI