Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (30/5/2018) hari ini memeriksa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Keponakan Setya Novanto (Setnov) tersebut diperiksa sebagai saksi untuk Made Oka Masagung, tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
"Irvanto diperiksa untuk tersangka MOM (Made Oka Masagung)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Irvanto sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Penetapan sebagai tersangka bersamaan dengan Made Oka Masagung.
Keduanya diduga sebagai penampung uang hasil korupsi proyek e-KTP dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Setnov sudah divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar 7,3 dollar AS.
Tidak itu saja, hak politik Setnov juga dicabut selama lima tahun usai menjalani hukuman utama.
Oleh hakim, Setnov terbukti bersalah dalam kasus e-KTP. Perbuatannya mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun.