“Ketika seseorang memiliki karya, maka karya tersebut perlu dilindungi. Ketika karya tersebut bernilai, apakah bernilai materi maupun nonmateri, maka si pemilik karya tersebut harus dilindungi. Karyanya jangan dibajak,” kata Aher.
“Kemudian dampak positifnya, terutama ketika berdampak materi, tidak boleh dibajak oleh orang lain, dan tentu harus dilindungi agar si pencipta karya tersebut bisa menikmati hasil karyanya sebagai hasil karya intelektual,” pungkasnya.
Selain Perda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, pada kesempatan ini, DPRD Jabar juga menyetujui dua perda lain, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tenang Pencegahan dan Penanganan Pornografi.