Bos First Travel Sidang Putusan Kasus Penipuan Jemaah Umroh

Rabu, 30 Mei 2018 | 10:58 WIB
Bos First Travel Sidang Putusan Kasus Penipuan Jemaah Umroh
Sidang putusan kasus penipuan jemaah umroh oleh First Travel. (Suara.com/Lili Handayani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang pembacaan putusan pidana kasus penipuan perjalanan umroh yang dilakukan Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan yang tak lain adalah bos First Travel. Sebelumnya mereka dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.

Kuasa hukum calon jemaah haji First Travel Riesqi Rahmadiansyah berharap hakim memutuskan Anniesa dan Andika bersalah. Selain itu merampas aset-aset untuk membiayai perjalanan haji dan umroh kliennya.

"Putusan pidana yang akan dijatuhkan hakim, atau mungkin hakim akan membebaskan terdakwa," ungkap Riesqi Rahmadiansyah di PN Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Jalan Boulevard No. 7, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Rabu (30/5/2018).

Sementara itu, jelang dibacakan vonis Direktur Utama First, Travel Andika Surachman mengaku tak ada persiapan khusus untuk menghadapi vonis.

Sidang putusan kasus penipuan jemaah umroh oleh First Travel. (Suara.com/Lili Handayani)

Sidang putusan kasus penipuan jemaah umroh oleh First Travel. (Suara.com/Lili Handayani)

"Biasa saja," ucap Andika, di Pengadilan Negeri Depok.

Bersama Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, trio bos First Travel tiba di PN Depok sekira pukul 09.20 WIB.

Mengenakan ronpi berwarna orange bertuliskan tahanan kejari Depok, Andika menilai hukuman  20 tahun penjara yang di tuntut JPU kepada dirinya terlalu berlebihan. Sementara terkait tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada Anniesa Hasibuan, Andika mengatakan perlu ada perbedaan masa hukuman.

"Kelewatan," ucap Andika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI