Niat Berburu Ayam Hutan, Pemuda Riau Malah Tersengat Jerat Babi

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 30 Mei 2018 | 10:35 WIB
Niat Berburu Ayam Hutan, Pemuda Riau Malah Tersengat Jerat Babi
Tiga pelaku pemasang jerat babi ditangkap polisi bersama barang bukti. (Riauonline.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga pemasang jerat babi ini disangkakan Pasal 360 ayat 1 KUHP menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI